
KONTRA BANK GARANSI
PENGERTIAN BANK GARANSI
Garansi (guarantee) atau garantie (bahasa Belanda) yang artinya adalah jaminan. Garansi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 memiliki pengertian sebagai berikut:
- Garansi/jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
- Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cidera janji.
- Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank.
Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah bank garansi (bank guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama surety bond. Namun dibandingkan dengan surety bond, terdapat beberapa persyaratan bank garansi yang tidak dapat dipenuhi oleh principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai garansi Bank tersebut. Biasanya, bank mengeluarkan bank garansi ketika nasabah memiliki sejumlah dana dalam bentuk tabungan di bank tersebut dengan nilai sama atau lebih besar dari nilai jaminan. Hal itu berbeda dengan surety bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Principal atau pihak yang membutuhkan jaminan dari perusahaan asuransi dapat tidak memiliki sejumlah dana. Tetapi, principal harus membayar service charge (biaya jasa) dan bersedia menandatangani Indemnity Letter atau surat perjanjian ganti rugi yang dilegalisir Notaris.
Prinsip surety bond berbeda dengan prinsip asuransi pada umumnya yang memberi manfaat atas risiko. Dalam surety bond, setelah klaim dibayarkan, principal harus tetap membayar ganti rugi yang sebelumnya dibayarkan perusahaan asuransi
Surety bond dan bank garansi secara hakikat hukum memiliki fungsi yang sama. Tetapi ada sejumlah hal yang membedakan. Perbedaan antara kedua bentuk penjaminan itu bukan hanya terkait lembaga penerbitnya, namun ada mekanisme kerja yang juga berbeda.
MEKANISME KONTRA BANK GARANSI (KBG)
Mekanisme penjaminan Kontra Bank Garansi merupakan penggabungan antara surety bond dan bank garansi, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian Kontra Bank Garansi yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Kontra Bank Garansi antara perusahaan asuransi dengan bank rekanan.
Pada proses penerbitan kontra bank garansi, principal menghubungi surety company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data principal sebagaimana proses penerbitan surety bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya surety company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi principal maupun proyek yang akan dikerjakan
Untuk informasi penerbitan Bank Garansi untuk proyek anda silahkan hubungi kami dibawah ini :

Jenis- Jenis Bank Garansi dan Dokumen – Dokumen yang dibutuhkan saat penutupan Bank Garansi
- BG Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah : Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan - BG Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah : Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI) Work Order (WO) - BG Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah : Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI) Work Order (WO) - BG Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah : Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%