
Customs Bond: Jaminan untuk Kepatuhan Bea Cukai
Customs Bond adalah jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin (Surety Company) untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee). Jaminan ini berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau Customs Regulations.
Fasilitas Bea Cukai yang Dapat Dijamin dengan Customs Bond
Beberapa fasilitas Bea Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond antara lain:
- KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) : Impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang impornya mendapat pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
- Impor Sementara : Impor barang ke dalam daerah pabean yang bertujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
- Kawasan Berikat (Kaber) / EPTE : Suatu tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal Impor atau barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan Ekspor.
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT) : Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang, khususnya surat, dokumen, dan paket, dengan cakupan layanan yang luas dan terorganisir. PJT mendapatkan izin usaha dari instansi terkait dan persetujuan dari kantor bea cukai untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan, termasuk pengiriman barang impor yang membutuhkan kecepatan
- Nota Pembetulan (NOTUL) : Nota Pembetulan, atau yang lebih dikenal dengan Notul, adalah dokumen atau catatan tertulis yang berisi rincian dan informasi penting mengenai transaksi perdagangan internasional, khususnya dalam konteks impor barang, yang dikeluarkan untuk melakukan koreksi atau pembetulan terhadap kesalahan dalam data atau dokumen kepabeanan. Notul diterbitkan oleh pejabat bea cukai ketika ditemukan adanya kesalahan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau dokumen kepabeanan lainnya. Kesalahan ini bisa beragam, mulai dari kesalahan dalam pengisian data importir, kesalahan dalam klasifikasi barang (HS Code), kesalahan dalam perhitungan bea masuk dan pajak impor, hingga kesalahan dalam dokumen pendukung lainnya seperti faktur atau surat jalan.
Syarat Menjadi Nasabah Customs Bond
Untuk menjadi nasabah Customs Bond, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Akte Pendirian Perusahaan
- Laporan Keuangan yang diaudit
- Copy Rekening Koran dua bulan terakhir
- Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku
- Copy KTP/KITAS/Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku
- Siklus produksi atas barang impor
- SKEP Fasilitas Bea Cukai
- Perjanjian Ganti Rugi
INFO LEBIH LANJUT UNTUK PROSES PERSYARATAN DAN PEMBUATAN JAMINAN FASILITAS CUSTOMS BOND YANG ANDA BUTUHKAN SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI :

Manfaat Customs Bond
Customs Bond dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Mengurangi Risiko: Customs Bond dapat mengurangi risiko yang dialami oleh pihak Penerima Jaminan/Bea Cukai jika pihak Terjamin gagal memenuhi kewajiban mereka.
- Meningkatkan Kepercayaan: Customs Bond dapat meningkatkan kepercayaan antara pihak Terjamin dan pihak Penerima Jaminan/Bea Cukai.
- Mempermudah Proses: Customs Bond dapat mempermudah proses impor dan ekspor barang.
Dengan demikian, Customs Bond dapat menjadi solusi yang tepat untuk perusahaan yang ingin memenuhi kewajiban Bea Cukai dan meningkatkan kepercayaan dengan pihak Penerima Jaminan/Bea Cukai.