Skip to content

Agen Asuransi Umum

call/ whatsapp

081219427477

DKI JAKARTA

Close Button
  • Home
  • Asuransi
    • Property All Risk
    • Business Interuption
    • PSAGBI
    • Industrial All Risk
    • Motor Vehicle
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • Enginerring Insurance
    • Erection All Risk
    • Contractor All Risk
    • Machinery Berakdown (MB)
    • Liability Insurance
    • Personal Accident
    • Hole In One
  • Surety Bond
    • Jaminan Penawaran
    • Jaminan Pelaksanaan
    • Jaminan Uang Muka
    • Jaminan Pemeliharaan
  • Bank Garansi
    • BG Jaminan Penawaran
    • BG Jaminan Pelaksanaan
    • BG Jaminan Uang Muka
    • BG Jaminan Pemeliharaan
  • Customs Bond
    • Kawasan Berikat (Kaber)
    • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Perusahaan Jasa TItipan (PJT)
    • Impor Sementara
    • Nota Pembetulan (Notul)
  • Kontak
CONSULT NOW!

Jaminan Penawaran

Apa Itu Jaminan Penawaran (Bid Bond)?

Jaminan Penawaran adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan penjamin (Surety) atas permintaan kontraktor (Principal) kepada pemilik proyek (Obligee), sebagai bukti keseriusan dan komitmen kontraktor untuk mengikuti proses tender dan menandatangani kontrak apabila ditunjuk sebagai pemenang. Dengan adanya jaminan ini, pemilik proyek mendapatkan keyakinan bahwa peserta lelang tidak akan mundur secara sepihak setelah dinyatakan sebagai pemenang.

Jika kontraktor terpilih sebagai pemenang tender tetapi kemudian menolak atau gagal menandatangani kontrak pekerjaan, maka perusahaan penjamin (Surety) wajib membayar sejumlah nilai kerugian kepada pemilik proyek, sesuai nilai penalti yang tercantum dalam Jaminan Penawaran tersebut.

Fungsi dan Manfaat Jaminan Penawaran

  1. Menjamin Keseriusan Peserta Tender: Jaminan ini menunjukkan bahwa kontraktor benar-benar siap untuk menjalankan proyek jika terpilih.
  2. Mengurangi Risiko bagi Pemilik Proyek: Jika pemenang tender mundur, maka pemilik proyek tidak sepenuhnya menanggung kerugian.
  3. Meningkatkan Kualitas Tender: Dengan adanya persyaratan jaminan, hanya peserta yang benar-benar siap yang ikut serta.
  4. Efisiensi Proses Pengadaan: Menyaring peserta sejak awal, menghemat waktu dan biaya dalam proses evaluasi tender.

Mau Tanya-Tanya Tentang Penerbitan Jaminan Penawaran, langsung klik link dibawah ini, untuk langsung konsultasi dengan kami :

Struktur dan Komponen dalam Surety Bond Jaminan Penawaran

  1. Principal: Pihak yang mengajukan permohonan jaminan, biasanya kontraktor atau pelaksana proyek.
  2. Obligee: Pihak yang menerima manfaat dari jaminan, yaitu pemilik proyek atau pemberi kerja.
  3. Surety: Perusahaan penjamin yang menerbitkan Jaminan Penawaran atas nama Principal.

Dalam hubungan ini, Principal menjanjikan akan menandatangani kontrak jika menang tender. Jika tidak dipenuhi, maka Surety akan membayar penalti kepada Obligee.

Nilai Jaminan dan Ketentuannya

Nilai dari Jaminan Penawaran tidak mencerminkan nilai total proyek, melainkan persentase tertentu dari nilai penawaran kontraktor. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2003, nilai Jaminan Penawaran berkisar antara 1% hingga 3% dari nilai penawaran. Nilai ini dikenal dengan istilah Penal Sum, yaitu jumlah maksimum yang dapat dibayarkan oleh Surety jika terjadi klaim.

Masa Berlaku Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran hanya berlaku selama masa pelelangan berlangsung. Apabila kontraktor yang dinyatakan sebagai pemenang tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan kepada Surety. Untuk peserta tender lainnya yang tidak menang, Jaminan Penawaran juga wajib dikembalikan setelah pengumuman hasil lelang.

Alur Proses Jaminan Penawaran

  1. Kontraktor mengajukan permohonan jaminan ke perusahaan Surety.
  2. Surety melakukan analisis risiko dan kelayakan kontraktor.
  3. Jika disetujui, Surety menerbitkan dokumen Jaminan Penawaran.
  4. Dokumen diserahkan kepada pemilik proyek bersama dokumen penawaran.
  5. Jika kontraktor menang tender, maka:
    • Menandatangani kontrak kerja.
    • Mengajukan Jaminan Pelaksanaan.
    • Mengembalikan Jaminan Penawaran.
  6. Jika kalah, Jaminan Penawaran dikembalikan oleh pemilik proyek ke Surety.

Keuntungan Bagi Setiap Pihak

  • Bagi Principal: Membantu membangun reputasi, meningkatkan peluang memenangkan proyek besar.
  • Bagi Obligee: Memberikan ketenangan dan proteksi terhadap risiko.
  • Bagi Surety: Meningkatkan portofolio produk dan kepercayaan klien.

Peran Surety dalam Menyaring Risiko

Perusahaan penjamin tidak serta-merta menyetujui permohonan jaminan. Mereka terlebih dahulu mengevaluasi kapasitas keuangan, rekam jejak proyek sebelumnya, serta kemampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko klaim di masa mendatang.

Kesesuaian dengan Regulasi dan Standar Pengadaan

Penggunaan Jaminan Penawaran juga sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional dalam pengadaan barang dan jasa. Keppres No. 80 Tahun 2003 menjadi acuan utama dalam menentukan persentase nilai jaminan dan masa berlaku.

Kesimpulan

Jaminan Penawaran dalam sistem Surety Bond memberikan manfaat besar bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses tender. Ia tidak hanya menjamin keseriusan peserta lelang, tetapi juga melindungi kepentingan pemilik proyek dari potensi kerugian. Dalam era kompetisi terbuka seperti sekarang, penggunaan Bid Bond bukan hanya menjadi formalitas, melainkan sebuah kebutuhan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pengadaan.

Dengan memahami peran, struktur, dan manfaat Jaminan Penawaran ini secara komprehensif, baik pemilik proyek, kontraktor, maupun perusahaan penjamin dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, efisien, dan terpercaya.

Untuk informasi lebih lanjut untuk penerbitan jaminan uang muka silahkan langsung klik link dibawah ini :

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • October 2024
  • September 2024

Categories

  • Blog

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • October 2024
  • September 2024

Meta

  • Log in

Categories

  • Blog

By Themespride